Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN / PENYETORAN PNBP SECARA ELEKTRONIK TERKAIT PEMUTAKHIRAN KODEFIKASI SEGMEN AKUN PADA BAGAN AKUN STANDAR TAHUN 2018

PEMBERITAHUAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN / PENYETORAN PNBP SECARA ELEKTRONIK TERKAIT PEMUTAKHIRAN KODEFIKASI SEGMEN AKUN PADA BAGAN AKUN STANDAR TAHUN 2018

rudy
•

Jakarta-Humas, Kamis 18 Januari 2018. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1A/ SEK/ KU.04.2/01/2018 tanggal 2 Januari 2018 perihal Tentang Pemberitahuan tentang Tata Cara Pembayaran / Penyetoran PNBP Secara Eletronik terkait Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar Tahun 2018. Yang di Tujukan Kepada Yth : 1. Para Panitera Mahkamah Agung RI.2. Para Direktur Jenderal Badan Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung RI.3. Para Kepala Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI.4. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Mahkamah Agung RI Seluruh Indonesia. 5.Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Mahkamah Agung RI seluruh Indonesia.(IP/RS).

Maka dengan ini disampaikan Suratnya Sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Tata Cara Pembayaran atau Penyetoran PNBP terkait Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar 2018.pdf

1.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBERITAHUAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN / PENYETORAN PNBP SECARA ELEKTRONIK TERKAIT PEMUTAKHIRAN KODEFIKASI SEGMEN AKUN PADA BAGAN AKUN STANDAR TAHUN 2018 | Mahkamah Agung RI