Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN UNTUK MENGIKUTI DESK EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)

PEMBERITAHUAN UNTUK MENGIKUTI DESK EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)

rudy
•

Jakarta – Humas, Kamis, 5 September 2019. Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Nomor B/19/PW.03/2019 tanggal 2September 2019 perihal Desk Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, Sekretaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1324/SEK/OT.01.1/9/2019 tentang pemberitahuan untuk mengikuti Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Yang ditujukan kepada Yth.177 orang Ketua/Kepala Calon Unit Kerja berpredikat WBK.

Berikut kami lampirkan informasi selengkapnya. (Ip/Rs)

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

Surat Sesma_.pdf

515 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran 1 Surat Sesma_Pejabat Terlampir.pdf

2.0 MB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran 2 Surat Sesma_Jadwal Kegiatan.pdf

1.6 MB•Dokumen Resmi
PDF

Surat Kementerian PANRB_Desk Evaluasi Pembangunan ZI.pdf

3.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•