Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBUATAN KTP ELEKTRONIK

PEMBUATAN KTP ELEKTRONIK

rusdi
•

Jakartwa-Humas, Menindaklanjuti Surat Kementerian dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor 471.13/126/DUKCAPIL.SES Tanggal 4 Januari 2018 mengenai Pembuatan Stand Pelayanan Pencetakan KTP elektronik di Mahkamah Agung Secara Kolektif. Maka dengan ini kami sampaikan untuk mendata dan mengisi Formulir Terlampir bagi para Pegawai dilingkungannya masing-masing yang belum memiliki KTP Elektronik yang ditujukan kepada YTH Para Pejabat eselon I, Para Ketua Pengadilan Tk Banding, Para Ketua Pengadilan Tk Pertama Pada 4 (empat) lingkungan Peradilan khususnya untuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta . Maka dengan ini kami sampaikan lempirannya sebagai berikut.

(Humas/SF)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0003.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•