Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBUKAAN BEASISWA PENDIDIKAN INDONESIA LPDP TAHUN 2023

PEMBUKAAN BEASISWA PENDIDIKAN INDONESIA LPDP TAHUN 2023

azizah

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor ; 351/Bua.2/Kp.01.1/2/2023 tanggal 15 Februari 2023, tentang Pembukaan Beasiswa Pendidikan Indonesia LPDP Tahun 2023

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Sekretaris Direktorat Jenderal; 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Badan Urusan Administrasi; 3. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 4. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Tempat

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Pembukaan Beasiswa Pendidikan Indonesia LPDP Tahun 2023.pdf

89 KBDokumen Resmi
PDF

public_policy_file_1674549350.pdf

1.7 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.