Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBUKAAN KEMBALI APLIKASI E-MONEV PP 39/2006 TAHUN 2023

PEMBUKAAN KEMBALI APLIKASI E-MONEV PP 39/2006 TAHUN 2023

rudy

Jakarta – Humas : Sebagai tindak lanjut surat Direktur Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Bappenas Nomor : B-02384/Dt.9.1/ME.01.01/02/2024 Tanggal 12 Februari 2024 Hal Pembukaan Kembali Masa Pelaporan pada Aplikasi e-Monev 2023 serta dalam rangka peningkatan kualitas pengungkapan serta pemanfaatan informasi capaian output dalam penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), disampaikan bahwa aplikasi eMonev tahun 2023 akan dibuka kembali. Sehubungan dengan itu, disampaikan beberapa hal berikut:

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

428 Pembukaan Kembali Aplikasi e-Monev PP 392006 Tahun 2023_sign.pdf

669 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.