Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMINDAHAN TEMPAT PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MAHKAMAH AGUNG RI UNTUK WILAYAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PEMINDAHAN TEMPAT PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MAHKAMAH AGUNG RI UNTUK WILAYAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

spoof
•

Jakarta-Humas, Minggu 28 Oktober 2018. Berdasarkan Pengumuman dari Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2018 Nomor : 4/PANSEL-cpns/ma/10/2018. Tertanggal 27 Oktober 2018. Tentang Pemindahan Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI, Untuk Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2018. (ds/rs)

Maka dengan ini kami sampaikan Lampiran Pengumumannya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman PEMINDAHAN_TEMPAT_SKD_JOGJA_2018_pdf.pdf

456 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•