Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMUTAKHIRAN DATA PROFIL PERPAJAKAN BAGI PEJABAT NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA

PEMUTAKHIRAN DATA PROFIL PERPAJAKAN BAGI PEJABAT NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA

azizah

Jakarta-Humas: Sehubungan telah dimplementasikan penggunaan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi sebagaimana tercantum dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-232/PJ/2022 tanggal 16 Desember 2022 hal Pemutakhiran Data Profil Perpajakan Bagi Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka diimbau kepada seluruh Pejabat Negara dan ASN untuk melakukan pemutakhiran data profil perpajakan melalui https://www.pajak.go.id .informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pemutakhiran Data Profil Perpajakan_sign.pdf

127 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.