Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMUTAKHIRAN DATA TANAH DALAM RANGKA PENYUSUNAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK ( IGT)

PEMUTAKHIRAN DATA TANAH DALAM RANGKA PENYUSUNAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK ( IGT)

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Plt.Kepala Biro Perlengkapan Nomor: 119/ BUA.4/ PL1.2.5/ IV/2025 tentang pemutakhiran data tanah dalam rangka penyusunan Informasi Geospasial Tematik (IGT).

Yang ditujukan kepada, Yth :

1. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi 2. Para Sekretaris Badan di lingkungan Mahkamah Agung 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

1747642315-119-IGT.pdf

306 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.