Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)

PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)

azizah
•

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan sudah masuknya tahun anggaran 2017, maka perlu diberitahukan kepada para bendahara penerimaan pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawanya mengenai penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Surat dan lampiranya terlampir. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penatausahaan_PNBP.pdf

496 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) | Mahkamah Agung RI