Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Penawaran Beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian Angkatan XVII

Penawaran Beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian Angkatan XVII

rudy

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan terbitnya surat Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, Badan Kepegawaian Negara Nomor 431/Pnwr.A/TU/Pusbangpeg ASN/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang sebagaimana pada pokok surat, dengan in kami sampaikan penawaran beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (PIK BKN) kepada para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya. Bagi PNS yang berminat dan memenuhi syarat dapat melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Informasi lebih laniut dapat menghubungi Sub Bagian Pengembangan Pegawai Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi an. Ardian Eka Puspita (082226315383).

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Beasiswa.pdf

302 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.