Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENCEGAHAN RANSOMWARE

PENCEGAHAN RANSOMWARE

azizah
•

Jakarta-Humas: Maraknya berita mengenai virus yang menyerang system operasi Windows (Ransomware), Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. Ridwan Mansyur., SH., MH meminta kepada para Pejabat Eselon I di Mahkamah Agung dan seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah pencegahan agar virus tersebut tidak menyerang komputer-komputer yang ada di lingkungan kerja masing-masing.

Sejauh ini, dalam pantauan Tim IT Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, ada dua pengadilan di mana salah satu komputernya terserang virus tersebut, yaitu Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Tabanan. Ridwan berharap jumlah ini tidak bertambah, dan pencegahan bisa dilakukan sedini mungkin oleh masing-masing pihak.

Langkah pencegahan itu antara lain:

1. Setiap user dapat mem- backup data di tempat terpisah atau harddisk external .

2. Melakukan update patch sistem operasi Windows secara berkala.

3. Memastikan sudah terinstall antivirus Avast atau Kaspersky di Komputer tersebut.

4. Melakukan scan terhadap Komputer dengan updateantivirus terbaru

5. Menggunakan sistem operasi Windows yang ASLI.(humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat_pencegahan_ransomware.pdf

613 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENCEGAHAN RANSOMWARE | Mahkamah Agung RI