Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENDAFTARAN AKUN APLIKASI SIMAN V2

PENDAFTARAN AKUN APLIKASI SIMAN V2

rudy

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti surat Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Nomor: S-114/KN.2/2024 perihal Permintaan Pendaftaran Akun Single Sign On (SSO) Kementerian Keuangan dan E-Learning Pengenalan Aplikasi SIMAN v2 tanggal 14 Mei 2024 dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 701/SEK/SK.TI1.1.2/VI/2024 tentang Penetapan User Administrator, Supervisor, Koordinator dan Analis pada Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) Versi 2 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, bersama ini kami sampaikan kepada seluruh Kuasa Pengguna Barang agar dapat melakukan pendaftaran akun aplikasi SIMAN v2 melalui tautan https://siman.kemenkeu.go.id. dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SD-100 Pendaftaran Akun Aplikasi SIMAN V2.pdf

1.5 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.