Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENDAFTARAN e-SIGN PADA SIASN

PENDAFTARAN e-SIGN PADA SIASN

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2912/SEK/KP.04.1/12/2022 tanggal 16 Desember 2022 perihal, Pendaftaran e-Sign pada SIASN

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 2. Para Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding di Tempat.

Untuk selengkapnya silahkan klik tautan di bawah ini :

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Pendaftaran E-Sign MA RI.pdf

2.3 MBDokumen Resmi
PDF

panduan.pdf

10.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PENDAFTARAN e-SIGN PADA SIASN | Mahkamah Agung RI