Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENDAFTARAN JAMINAN KESEHATAN HAKIM AD HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

PENDAFTARAN JAMINAN KESEHATAN HAKIM AD HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

rudy

Jakarta-Humas: Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc terkait jaminan kesehatan hakim ad hoc dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11/KMA/SK.KP1.2.3/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 tentang Pengangkatan/ Penempatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

ND274-Pendaftaran-Jamkes-Hakim-Adhoc-PHI.pdf

2.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.