Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENDAFTARAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-EXAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022

PENDAFTARAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-EXAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Nomor; 28/Bua.2/KP.04.1/4/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Pendaftaran Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) pada Mahkamah Agung RI Tahun 2022.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Sekretaris pada Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI; 2. Para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI; 3. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada (4) empat Lingkungan Peradilan; 3. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada (4) empat Lingkungan Peradilan di Tempat.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Pengumuman Pendaftaran E-exam.pdf

767 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran I Pengumuman.pdf

480 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran II Pengumuman.pdf

468 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•