Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pendampingan penelaahan usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027 Tingkat Koordinator Wilayah (Korwil)

Pendampingan penelaahan usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027 Tingkat Koordinator Wilayah (Korwil)

azizah

Jakarta - Humas: Menindaklanjuti surat Kepala Biro Perlengkapan Nomor 359/BUA.4/PL1.2.1/VIII/2025 hal Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) TA 2027 melalui Aplikasi SIMAN tanggal 15 Agustus 2025, maka akan dilakukan pendampingan penelaahan usulan RKBMN TA 2027 tingkat Koordinator Wilayah (Korwil) melalui Aplikasi SIMAN yang akan dilaksanakan secara online.

Informasi jadwal dan lainnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT PBI NO 419.pdf

255 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.