Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENDATAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023 YANG TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS DAN/ATAU MENGUNDURKAN DIRI

PENDATAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023 YANG TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS DAN/ATAU MENGUNDURKAN DIRI

rudy

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 15/SEK/PENG.KP4.1.3/IV/2024 tanggal 29 April 2024 dan Nomor 18/SEK/PENG.KP4.1.3/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 Tentang Perintah Melaksanakan Tugas Bagi CPNS dan CPNS Pengganti di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pendataan_CPNS_tidak_melaksanakan_tugas_dan_atau_mengundurkan_diri_fix_sign.pdf

302 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.