Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENELAAHAN RKA-K/L PAGU ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2020

PENELAAHAN RKA-K/L PAGU ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2020

okho
•

Jakarta-Humas, Selasa,10 September 2019. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1333/SEK/OT.01.1/9/2019 tanggal 10 September 2019 hal Penelahaan RKA-K/L Pagu Anggaran Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2020.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Sekretaris Panitera Mahkamah Agung RI 2. Para Sekretaris Direktur Jenderal Mahkamah Agung RI 3. Para Sekretaris Badan Mahkamah Agung RI 4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia

Untuk lebih jelasnya berikut suratnya. (ls/rs)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENELAAHAN RKA-K/L PAGU ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2020 | Mahkamah Agung RI