Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENERAPAN PRESENSI DALAM PELAKSANAAN UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE 74

PENERAPAN PRESENSI DALAM PELAKSANAAN UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE 74

azizah
•

Jakarta - Humas MA: Dalam rangka tertib dan khidmat pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 tangal 17 Agustus akan diterapkan presensi menggunakan fingerscan di lingkungan Mahkamah Agung. Absen hadir paling lambat pukul 07.30. WIB dan absen pulang dimulai setelah upacara selesai dan ditutup pukul 09.30. WIB.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

new 17 agustus.pdf

409 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENERAPAN PRESENSI DALAM PELAKSANAAN UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE 74 | Mahkamah Agung RI