Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Penerimaan Calon Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2017

Penerimaan Calon Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2017

spoof
•

Jakarta - Humas Bersama ini disampaikan Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2017 Nomor: 01/Pansel/MA/07/2017 tanggal 10 Juli 2017. Mahkamah Agung RI membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia Pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Hakim yang akan ditugaskan pada lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam suratnya (IT)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Pengumuman CPNS_final.pdf

3.2 MB•Dokumen Resmi
PDF

Formulir surat keterangan.pdf

48 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Penerimaan Calon Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2017 | Mahkamah Agung RI