Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENERTIBAN DATA MASTER ASET PADA APLIKASI SIMAN V2

PENERTIBAN DATA MASTER ASET PADA APLIKASI SIMAN V2

rudy

Jakarta – Humas: Dalam rangka meningkatkan Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/KM.6/2025 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun 2025 melalui penertiban data master aset pada aplikasi SIMAN V2 serta dalam rangka kehandalan data pengelolaan BMN pada aplikasi e-Sadewa, dengan ini kami sampaikan bahwa Biro Perlengkapan, Badan Urusan Administrasi akan mengadakan Kegiatan Penertiban Data Master Aset pada Aplikasi SIMAN V2 untuk 6 wilayah yang memiliki satuan kerja terbanyak dilingkungan Mahkamah Agung (jadwal kegiatan terlampir).

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

penertiban data master.pdf

277 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.