Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENETAPAN HASIL EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) SECARA MANDIRI TAHUN 2024 PADA 259 (DUA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN) SATUAN KERJA

PENETAPAN HASIL EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) SECARA MANDIRI TAHUN 2024 PADA 259 (DUA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN) SATUAN KERJA

rudy

Jakarta – Humas : Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1901/Sek/Sk.Pw1/Xii/2024 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (Wbk) Secara Mandiri Tahun 2024 Pada 259 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan) Satuan Kerja tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan 24 Satuan Kerja sebagai Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1901/SEK/SK.PW1/XII/2024 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Secara Mandiri Tahun 2024 pada 259 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan) Satuan Kerja, yaitu

1. Pengadilan Negeri Pati

2. Pengadilan Tinggi Agama Jambi

3. Pengadilan Agama Andoolo

4. Pengadilan Agama Arga Makmur

5. Pengadilan Agama Atambua

6. Pengadilan Agama Badung

7. Pengadilan Agama Barabai

8. Pengadilan Agama Batang

9. Pengadilan Agama Batulicin

10. Pengadilan Agama Boyolali

11. Pengadilan Agama Cianjur

12. Pengadilan Agama Donggala

13. Pengadilan Agama Gianyar

14. Pengadilan Agama Giri Menang

15. Pengadilan Agama Kayu Agung

16. Pengadilan Agama Kota Madiun

17. Pengadilan Agama Luwuk

18. Pengadilan Agama Mesuji

19. Pengadilan Agama Pacitan

20. Pengadilan Agama Pematang Siantar

21. Pengadilan Agama Sukabumi

22. Pengadilan Agama Sukoharjo

23. Pengadilan Agama Tanjung Karang

24. Pengadilan Agama Tilamuta

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK Sesma WBK.pdf

271 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.