Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENETAPAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2018

PENETAPAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2018

rudy
•

Jakarta-Humas : Jum’at 23 November 2018. Berdasarkan Pengumuman Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1429/SEK/KP.04.6/11/2018, tertanggal 23 November 2018. Tentang Penetapan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2018.

Berdasarkan hasil rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Mahkamah Agung RI yang dilaksanakan pada tanggal 23 November 2018 dengan ini ditetapkan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2018.

Untuk lebih jelasnya berikut Surat Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI (ds,rs).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penetapan JPT Pratama TA 2018.pdf

359 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENETAPAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2018 | Mahkamah Agung RI