Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENETAPAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN TAHUN 2017

PENETAPAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN TAHUN 2017

rusdi
•

Jakarta-Humas, Menunjuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 20 Tahun 2017, Tanggal 16 mei 2017 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1438 H. Maka dengan ini kami lampirkan sebagai berikut .

(sf/RND)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•