Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENETAPAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA

PENETAPAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA

jerry
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Selasa, 9 Juni 2020. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 907 /SEK/KP.01.2/6/2020. Tanggal 8 Juni 2020. Tentang Penetapan Nomenklatur Jabatan Pelaksana.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 3. Kepala Pengadilan Militer Utama Mahkamah Agung RI. 4. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat, Bagan Struktur dan Lampiran SK, sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

10 Berkas
PDF

1_surat penetapan jabatan nomenklatur pelaksana.pdf

227 KB•Dokumen Resmi
PDF

2_lampiran struktur peradilan umum.pdf

290 KB•Dokumen Resmi
PDF

3_lampiran struktur peradilan agama.pdf

217 KB•Dokumen Resmi
PDF

4_lampiran struktur mahkamah syariyah.pdf

353 KB•Dokumen Resmi
PDF

5_lampiran struktur peradilan militer.pdf

202 KB•Dokumen Resmi
PDF

6_lampiran struktur peradilan tata usaha negara.pdf

144 KB•Dokumen Resmi
DOC

SK Jabatan Pelaksana.doc

59 KB•Dokumen Resmi
DOC

Lampiran SK.doc

51 KB•Dokumen Resmi
DOC

Petikan SK.doc

56 KB•Dokumen Resmi
DOCX

Petunjuk Pengisian.docx

15 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENETAPAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA | Mahkamah Agung RI