Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGAJUAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA BULAN KE 13 TAHUN 2018

PENGAJUAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA BULAN KE 13 TAHUN 2018

rudy
•

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018 tanggal 23 Mei 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pension, atau tunjangan ke 13 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan penerima tunjangan. Berikut surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 347 A/SEK/KU.01/06/2018 tentang Pengajuan Tunjangan Khusus Kinerja Bulan ke 13 tahun 2018 :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengajuan_Tukin 13.pdf

757 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGAJUAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA BULAN KE 13 TAHUN 2018 | Mahkamah Agung RI