Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) TA 2027 melalui Aplikasi SIMAN

Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) TA 2027 melalui Aplikasi SIMAN

azizah

Jakarta - Humas: Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2025 perihal Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di bawahnya, bersama ini disampaikan kepada seluruh satuan kerja bahwa dalam pengajuan usulan RKBMN melalui aplikasi SIMAN agar memastikan hal-hal sebagaimana terlampir.

Silakan klik tautan di bawah ini untuk informasi selanjutnya. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT PB I NO 359.pdf

240 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.