Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL DARI FORMASI CPNS TAHUN 2020

PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL DARI FORMASI CPNS TAHUN 2020

rudy
•
Bagikan:

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor: 2013/SEK/kp.04/8/2022 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional dari Formasi CPNS Tahun 2020.

Yang ditujukan kepada : Yth.1.Para Pejabat Eselon I pada Mahkamah Agung RI. 2. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding. 2. Para Ketua pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PELANTIKAN PEJABAT FUNGSIONAL.pdf

358 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•