Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGATURAN SANKSI HITAM

PENGATURAN SANKSI HITAM

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat dari Kepala Biro Umum selaku Kepala UKPBJ Mahkamah Agung RI Nomor 59 /Bua.UKPBJ /9/2021 tentang Pengaturan Sanksi Daftar Hitam.

Yang ditujukan Kepada : Yth. 1. Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Empat Peradilan. 2. Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Empat Peradilan. 3. Pokja Pemilihan / Pejabat Pengadaan Penyedia Barang / Jasa di Lingkungan Empat Peradilan seluruh Indonesia.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan ( lampiran) dibawah ini :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

ukpbj 59 pengaturan daftar hitam .pdf

2.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•