Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGELOLAAN HIBAH DARI BANK MITRA KERJA MAHKAMAH AGUNG RI

PENGELOLAAN HIBAH DARI BANK MITRA KERJA MAHKAMAH AGUNG RI

rudy

Jakarta – humas : Menindaklanjuti hasil rapat pleno kamar tanggal 5 s.d. 7 November 2024 bertempat di Hotel Intercontinental Bandung Jl. Resor Dago Pakar, Mekarsaluyu, dalam rumusan pleno kamar kesekretariatan mengamanatkan bahwa pemenuhan sarana dan prasarana pada 4 (empat) lingkungan peradilan dipercepat khususnya kendaraan roda 4 (empat) yang sudah tidak layak untuk operasional, percepatan tersebut tidak bisa sekaligus dari APBN dikarenakan alokasi anggaran dari rupiah mumi sangat terbatas dan diprioritaskan untuk penyelesaian pembangunan gedung kantor satuan kerja baru, oleh karena itu Mahkamah Agung mengambil langkah-langkah untuk percepatan pemenuhan sarana kendaraan roda 4 (empat) dan kebutuhan lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Pengelolaan Hibah dari Bank Mitra Kerja.pdf

115 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.