Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGIBARAN BENDERA NEGARA SETENGAH TIANG

PENGIBARAN BENDERA NEGARA SETENGAH TIANG

devi.sugara

Jakarta-Humas, Senin 2 Maret 2026. Menindaklanjuti Surat Dari Menteri Sekretaris Negara RI. Nomor : B-02/M/S/TU.00.00/03/2026. Tentang Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang.

Sekretariis Mahkamah Agung RI. Nomor : 397/SEK/HM3/III/2026. Tentang : Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional. Dari tanggal Jakarta, 2 Maret 2026.

Yth. 1. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Mahkamah Agung RI;

2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding;

3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama. di Seluruh Indonesia.

Untuk informasi selengkapnya Surat Menteri Sekretaris Negara RI dan Sekretaris Mahkamah Agung RI silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

B_02_SE MSN Bendera Setengah Tiang Wapres ke-6 Try Sustrisno.pdf

125 KBDokumen Resmi
PDF

Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional_sign.pdf

196 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.