Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGINGAT LAPORAN TRIWULAN T.A 2017

PENGINGAT LAPORAN TRIWULAN T.A 2017

azizah
•

Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo meminta kepada para Sekretaris Dirjen/ Badan di Lingkungan Mahkamah Agung, Sekretaris Pengadilan Militer Utama, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada empat Lingkungan Peradilan dan para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan untuk melakukan pelaporan Triwulan IV Tahun Anggaran 2017 berdasarkan PP 39 tahun 2006. Surat lengkap terlampir. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pengingat triwulan iv.pdf

990 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGINGAT LAPORAN TRIWULAN T.A 2017 | Mahkamah Agung RI