Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGINGAT PELAPORAN TRIWULAN I TA 2019 PADA APLIKASI e-MONEV VER.3 BERDASARKAN PP 39/2006

PENGINGAT PELAPORAN TRIWULAN I TA 2019 PADA APLIKASI e-MONEV VER.3 BERDASARKAN PP 39/2006

spoof
•

Jakarta-Humas, Rabu, 10 April 2019. Berdasarkan Surat Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 493/SEK/OT.01.2/4/2019. Tertanggal 9 April 2019. Tentang Pengingat Pelaporan Triwulan I TA 2019 Pada Aplikasi e-Monev Ver.3 Berdasarkan PP 39/2006 .

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Sekretaris Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI. 2. Sekretaris Pengadilan Militer. 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; dan. 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengingat Pelaporan Triwulan 1 TA 2019.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGINGAT PELAPORAN TRIWULAN I TA 2019 PADA APLIKASI e-MONEV VER.3 BERDASARKAN PP 39/2006 | Mahkamah Agung RI