Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGINGAT PELAPORAN TRIWULAN III TA 2017 BERDASARKAN PP 39 TAHUN 2006

PENGINGAT PELAPORAN TRIWULAN III TA 2017 BERDASARKAN PP 39 TAHUN 2006

azizah
•

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Direktur Sistem dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Bappenas Nomor 8192/Dt.9.1/09/2017 tanggal 27 September 2017 perihal Pengingat Pelaporan Triwulan III TA 2017 Berdasarkan PP 39 Tahun 2006, Sekretaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo meminta kepada para Sekretaris Dirjen/Badan di Lingkungan Mahkamah Agung, para Sekretaris Pengadilan Militer Utama, para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama 4 (empat) Lingkungan Peradilan, untuk melakukan

  1. Aplikasi e-Money secara efektif telah dapat digunakan sebagai media pengiriman laporan Trwiulan III TA 2017
  2. Apabila masih terdapat ketidaksesuaian data dan informasi padai Aplikasi e-Money, maka dapat dilakukan perubahan dengan mengirimkan pembaharuan data tersebut pada Direktorat Sistem dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Bappernas melalui Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI
  3. Batas akhir pelaporan dengan menggunakan Aplikasi e-Money pada tanggal 13 Oktober 2017. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGINGAT_PELAPORAN_TRIWULAN_III_TA2017.pdf

476 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGINGAT PELAPORAN TRIWULAN III TA 2017 BERDASARKAN PP 39 TAHUN 2006 | Mahkamah Agung RI