Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGINPUTAN HASIL KONSOLIDASI DAN VERIFIKASI RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) TAHUN 2023 UNTUK TAHUN ANGGARAN 2025 MELALUI APLIKASI SIMAN

PENGINPUTAN HASIL KONSOLIDASI DAN VERIFIKASI RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) TAHUN 2023 UNTUK TAHUN ANGGARAN 2025 MELALUI APLIKASI SIMAN

rudy

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti surat Plh. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 270/SEK/PL.07/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 perihal Petunjuk Teknis tentang Pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, bahwa berdasarkan hasil konsolidasi dan verifikasi yang telah dilakukan melalui Aplikasi e-SADEWA, masing-masing Satuan Kerja dipersilahkan menginput hasil verifikasi untuk usulan pengadaan dan usulan pemeliharaan kedalam Aplikasi SIMAN. Satuan Kerja dapat mengunduh data dukung pengadaan melalui Aplikasi e-SADEWA.

Untuk selengkapnya silahkan klik tautan di bawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

TTE SURAT DINAS PENGINPUTAN HASIL KONSOLIDASI DAN VERIFIKASI RKBMN TAHUN 2023 TA 2025 KE APLIKASI SIMAN.pdf

200 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.