Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGIRIMAN VIA E-MAIL VIDEO PROFILE

PENGIRIMAN VIA E-MAIL VIDEO PROFILE

azizah
•

Jakarta-Humas: Dalam rangka penyelenggaraan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2018 pada tanggal 27 Februari 2019, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Abdullah, SH., MS., meminta kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia yang memiliki Video Profile Pengadilan, dimohon untuk mengirimkan Video Profile tersebut ke alamat email:hukumhumasmari@gmail.com. Video profile terpilih akan ditayangkan pada acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI. Surat terlampir (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

VIDEO_PROFILE_PENGADILAN.pdf

464 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGIRIMAN VIA E-MAIL VIDEO PROFILE | Mahkamah Agung RI