Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pengisian Aplikasi e-Monev 2023 Berdasarkan PP 39/2006 Triwulan IV TA 2023

Pengisian Aplikasi e-Monev 2023 Berdasarkan PP 39/2006 Triwulan IV TA 2023

azizah

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti surat Direktur Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Bappenas Nomor : B-00145.B/Dt.9.1/ME.01.01/01/2024 Tanggal 4 Januari 2024 Hal Verifikasi Masa Pelaporan Triwulan IV TA 2023 pada Aplikasi e-Monev Berdasarkan PP 39/2006, disampaikan bahwa Mahkamah Agung (Biro Perencanaan dan Organisasi) akan melakukan proses verifikasi data atas pelaporan PP 39/2006 Triwulan IV Tahun 2023. Bersama ini disampaikan beberapa hal berikut:

1. Bahwa pelaporan PP 39/2006 Triwulan III TA 2023 dapat dilakukan melalui Aplikasi e-Monev (http://e-monev.bappenas.go.id) untuk melaporkan realisasi Komponen, Rincian Output, Indikator Kinerja Kegiatan, dan Indikator Kinerja Program. Oleh karena itu, diminta kepada Sau dara untuk melakukan penginputan pada aplikasi e-Monev PP 39/2006 dengan rincian sebagai berikut:

- Komponen (user K8 dan K5); - Rincian Output (user K8 dan K5); - Indikator Kinerja Kegiatan (user K4 dan K5); - Indikator Kinerja Program (user K4).

2. Dalam pengisian data realisasi melalui aplikasi e-monev PP 39/2006 untuk Triwulan IV TA 2023 agar penginputan dilakukan dengan data sampai dengan bulan Desember 2023 dan batas waktu penginputan sampai tanggal 30 Januari 2024 Pukul 23.59 WIB.

3. Panduan penggunaan Aplikasi e-Monev dapat diunduh pada alamat berikut: https://e-monev.bappenas.go.id/fe/panduan/2023/Pedum_e-Monev_2023_Ver1.pdf

Informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengisian Aplikasi e-Monev 2023 Triwulan IV TA 2023_sign.pdf

226 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.