Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN APLIKASI E-MONEV 2024 BERDASARKAN PP 39/2006 TRIWULAN I TA 2024

PENGISIAN APLIKASI E-MONEV 2024 BERDASARKAN PP 39/2006 TRIWULAN I TA 2024

rudy

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan masa pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan – Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) Tahun Anggaran 2024 dengan ini disampaikan bahwa penyampaian data capaian output dan realisasi pada periode Triwulan I tahun 2024 sebagaimana diatur dalam PP 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan sudah dapat diinput ke dalam aplikasi e-Monev 2024 yang diakses melalui alamat berikut: https://e-monev.bappenas.go.id/portal/

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

698_Pengisian Emonev PP 39_2006 Triwulan I TA 2024.pdf

281 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.