Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN APLIKASI E-MONEV BAPPENAS 2025 BERDASARKAN PP 39/2006 TRIWULAN II TA 2025

PENGISIAN APLIKASI E-MONEV BAPPENAS 2025 BERDASARKAN PP 39/2006 TRIWULAN II TA 2025

rudy

Jakarta – Humas: Menindaklanjuti Surat Direktur Sistem dan Manajemen Risiko Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor T-09846/Dt.10.01/ME.01.01/05/2025 tanggal 24 Juni 2025 hal Pengingat Masa Pelaporan Triwulan II TA 2025 pada Aplikasi e-Monev Berdasarkan PP 39/2006, disampaikan bahwa Mahkamah Agung (Biro Perencanaan dan Organisasi) akan melakukan proses verifikasi data atas pelaporan PP 39/2006 Triwulan II Tahun Anggaran 2025. Bersama ini disampaikan beberapa hal berikut:

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

4703 Pengisian Aplikasi e-Monev Bappenas 2025_sign (edit triwulan II).pdf

411 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.