Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN APLIKASI E-MONEV BAPPENAS 2026 BERDASARKAN PP 39/2006 TRIWULAN I TA 2026

PENGISIAN APLIKASI E-MONEV BAPPENAS 2026 BERDASARKAN PP 39/2006 TRIWULAN I TA 2026

rudy

Jakarta – Humas: Menindaklaniuti Surat Direktur Sistem dan Manajemen Risiko Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor T-07026/Dt.10.01/ME.01.01/04/2026 tanggal 15 April 2026 perihal Pengingat Masa Pelaporan Triwulan I TA 2026 pada Aplikasi e-Monev, disampaikan bahwa Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (Biro Perencanaan dan Organisasi) akan melakukan proses verifikasi data atas pelaporan PP 39/2006 Triwulan I Tahun Anggaran 2026. Bersama ini disampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan pelaporan dan proses verifikasi sebagai berikut:

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SEKMA 768 publish.pdf

413 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.