Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN DATA PELATIHAN FUNGSIONAL ARSIPARIS

PENGISIAN DATA PELATIHAN FUNGSIONAL ARSIPARIS

rudy

Jjakarta - Humas : Menindaklanjuti Surat Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia tanggal 14 Oktober 2024 Nomor: B-DL.01.00/4844/2024 hal Konfirmasi Kesediaan Mengikuti Pelatihan Fungsional Arsiparis Tahun 2025, bersama ini disampaikan bahwa Mahkamah Agung melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Peradilan akan mengalokasikan Hukum dan anggaran pelatihan pejabat fungsional Arsiparis sejumlah 100 (seratus) orang pada Tahun 2025. Berdasarkan hal tersebut, dimohon kepada seluruh pejabat fungsional Arsiparis pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya untuk mengisi data yang dapat diakses melalui tautan (http://tiny.cc/pelatihanArsiparis).

Untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengisian Data Pelatihan Fungsional Arsiparis_Stamp.pdf

278 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.