Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN DATA RIWAYAT KESEHATAN PNS MELALUI SAPK BKN

PENGISIAN DATA RIWAYAT KESEHATAN PNS MELALUI SAPK BKN

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 534/SEK/KP.05.1/4/2020. Tanggal 6 April 2020 Tentang Pengisian Data Riwayat Kesehatan PNS Melalui SAPK BKN.

Yang ditujukan Kepada 1. Yth. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Yth. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI. 3. Yth. Kepala Pengadilan Militer Utama 4. Yth. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 4. Yth. Para. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat dan Lampirannya, sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Pengisian Data Riwayat Kesehatan.pdf

2.1 MB•Dokumen Resmi
PDF

Buku Petunjuk Fitur Kesehatan.pdf

1.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGISIAN DATA RIWAYAT KESEHATAN PNS MELALUI SAPK BKN | Mahkamah Agung RI