Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAANKEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

PENGISIAN KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAANKEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

pepy

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor Peng-21/PB.7/2022 tanggal 15 November 2022 hal Seleksi Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, bersama ini kami sampaikan bahwa guna memberikan kesempatan peluang berkarir dalam Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya serta untuk mengisi kebutuhan dan ketersediaan formasi yang lowong dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Mahkamah Agung RI melalui Perpindahan dari Jabatan Lain.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengisian Kebutuhan_PNS JF APK APBN_melalui Perpindahan_dari Jabatan Lain Stamp.pdf

9.9 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.