Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN MONITORING LAYANAN DISABILITAS DI PENGADILAN

PENGISIAN MONITORING LAYANAN DISABILITAS DI PENGADILAN

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas : Kamis, 14 Mei 2020. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 847/SEK/OT.01.2/5/2020 tertanggal 8 Mei 2020 tentang Pengisian Monitoring Layanan Disabilitas di Pengadilan.

Yang ditujukan Kepada Yth: Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada (4) empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut surat Sekretaris Mahkamah Agung RI;

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengisian Monitoring Layanan Disabilitas.pdf

683 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•