Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN CALON HAKIM TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING

PENGUMUMAN CALON HAKIM TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING

okho

JAKARTA - HUMAS. Ketua Mahkamah Agung RI dengan ini mengumumkan bahwa Hakim Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang diusulkan sebagai Calon Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung, Semarang dan Surabaya sesuai ketentuan pasal 56 ayat 4 Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

NEW PENGUMUMMAN HAKIM TIPIKOR per wilayah.pdf

168 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PENGUMUMAN CALON HAKIM TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING | Mahkamah Agung RI