Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN DAN HIMBAUAN PENGISIAN SURVEI

PENGUMUMAN DAN HIMBAUAN PENGISIAN SURVEI

rudy

Jakarta – Humas: Dalam rangka memperoleh data dan masukan terkait kepemimpinan pengadilan di seluruh lingkungan badan peradilan, mohon bantuan Saudara untuk:

1. Mempublikasikan tautan survei berikut: https://bit.ly/surveikepemimpinanpengadilan melalui situs dan kanal komunikasi resmi Mahkamah Agung RI;

2. Menghimbau kepada para Ketua Pengadilan pada seluruh tingkatan di seluruh lingkungan badan peradilan untuk berpartisipasi dalam pengisian survei tersebut mulai tanggal 18 Februari 2025 s.d. tangal 21 Februari 2025 (diperpanjang s.d tanggal 28 Februari 2025).

Pengisian survei ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam bagi pimpinan Mahkamah Agung RI mengenai aspek-aspek yang perlu dikuatkan untuk meningkatkan kepemimpinan dan integritas badan peradilan, untuk memperkuat kepercayaan publik kepada pengadilan.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman dan Himbauan Pengisian Survei.pdf

136 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.