Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN DARI KETUA UMUM PTWP MENGENAI PENYELENGGARAAN TURNAMEN

PENGUMUMAN DARI KETUA UMUM PTWP MENGENAI PENYELENGGARAAN TURNAMEN

okho

JAKARTA - HUMAS, Diberitahukan kepada para Pengurus PTWP Daerah di Seluruh Indonesia bahwa Pengurus PTWP Pusat akan menyelenggarakan Turnamen Nasional Beregu Piala Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 10-17 Oktober 2015 di Kota Denpasar (Bali). Diharapkan kepada seluruh pengurus PTWP Daerah untuk mempersiapkan diri agar dapat mengikuti turnamen tersebut. Berikut dilampirkan surat pemberitahuan resminya.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-402175009.pdf

83 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.