Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana Militer Kepaniteraan Mahkamah Agung

Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana Militer Kepaniteraan Mahkamah Agung

azizah

Jakarta - Humas: Berdasarkan hasil Uji Kompetensi, Profile Assesment, Eksaminasi Putusan, Rekam Jejak dari Badan Pengawasan, KY, KPK, dan PPATK serta Wawancara yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana Militer Mahkamah Agung Tahun 2025 mulai dari tanggal 11 Juni 2025 s.d 3 Juli 2025, dengan ini peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi sebagai 3 (tiga) besar untuk jabatan Panitera Muda Perkara Pidana Militer, disusun berdasarkan urutan alphabet.

Informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Hasil Pelaksanaan Seleksi Panmud Militer 2025.pdf

2.7 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.