Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN MASA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BAGI EKS TENAGA HONORER KATEGORI II (EKS THK-II) DAN TENAGA NON ASN YANG TERDAFTAR DALAM PANGKALAN DATA (DATABASE) BKN DI LINGKUNGAN MAHKAMA

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN MASA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BAGI EKS TENAGA HONORER KATEGORI II (EKS THK-II) DAN TENAGA NON ASN YANG TERDAFTAR DALAM PANGKALAN DATA (DATABASE) BKN DI LINGKUNGAN MAHKAMA

azizah

Jakarta-Humas: Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Seleksi Nomor 34/SEK/PENG.KP1.1.7/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) BKN di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan hal-hal sebagaimana terlampir.

Silakan klik tautan di bawah ini untuk info selanjutnya. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Hasil Seleksi Adm dan Masa Sanggah Pengadaan PNS MA TA 2024_fix (01-11-2024)_sign.pdf

134 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.