Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN TAHUN 2012

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN TAHUN 2012

okho

JAKARTA - HUMAS, Bwerikut disampaikan pengumuman seleksi calon hakim ad hoc pengadilan perikanan tahun 2012 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian tertulis pada hari Selasa, 20 Maret 2012 bertempat di ruang Serbaguna "Laksdya TNI Purn "Freddy Numbery" Gedung Mina Bahari III, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, No.16, Jakarta Pusat. Berikut Lampiran nama - nama dan denah ujiannya.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

PENGUMUMAN LULUS SELEKSI ADM HAKIM.pdf

735 KBDokumen Resmi
PDF

Denah Lokasi KKP (lokasi Unian Tertulis).pdf

102 KBDokumen Resmi
PDF

OK Tata Tertib Perikanan (red top 7 maret 2012).pdf

38 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN TAHUN 2012 | Mahkamah Agung RI